“Jika ditetapkan barang-barang yang di sita itu bukanlah ada kaitan dalam kasus dugaan korupsi BPR oleh pihak pengadilan negeri, maka barang barang tersebut akan dikembalikan,” pungkasnya.
Sebelumnya, BPR Bestari Kota Tanjungpinang menjadi sorotan publik karena diduga menggelapkan dana nasabah tanpa melalui prosedur atau SOP Bank dalam pencairan dana.***

