Belasan orang karyawan yang diperiksa terdiri mulai dari Direksi, pengawas serta perangkatnya di periksa sebagai saksi, selanjutnya nanti tim penyidik akan melakukan pendalaman siapa pihak melanggar hukum yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi dengan modus operandi penarikan dana atau penarikan deposito serta tabungan nasabah.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kepri melanjutkan, terkait pengumpulan data dan beberapa penyitaan barang bukti, pihaknya baru mengetahui dan kalaupun itu ada itu wewenang tim penyidik yang sudah di atur dalam undang-undang guna penyelidikan.
“Jika ditetapkan barang-barang yang di sita itu bukanlah ada kaitan dalam kasus dugaan korupsi BPR oleh pihak pengadilan negeri, maka barang barang tersebut akan dikembalikan,” pungkasnya.
Sebelumnya, BPR Bestari Kota Tanjungpinang menjadi sorotan publik karena diduga menggelapkan dana nasabah tanpa melalui prosedur atau SOP Bank dalam pencairan dana.***

