Satuan Pemeriksa Internal (SPI) Kejaksaan Tinggi Kepri, meneliti indikasi penyalahgunaan dana nasabah BPR Bestari Kota Tanjungpinang. Penyidik sudah meminta SPI terkait penyalahgunaan yang dilakukan oknum di BPR Bestari Kota Tanjungpinang, terkait dana nasabah.

Baca Juga: Walikota Tanjungpinang Keluarkan Surat Edaran Perihal Semarak Peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia

Belasan orang karyawan yang diperiksa terdiri mulai dari Direksi, pengawas serta perangkatnya di periksa sebagai saksi, selanjutnya nanti tim penyidik akan melakukan pendalaman siapa pihak melanggar hukum yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi dengan modus operandi penarikan dana atau penarikan  deposito serta tabungan nasabah.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kepri melanjutkan, terkait pengumpulan data dan beberapa penyitaan barang bukti, pihaknya baru mengetahui dan kalaupun itu ada itu wewenang tim penyidik yang sudah di atur dalam undang-undang guna penyelidikan.

Baca Juga: Jalin Hubungan Silaturahmi Kanwil Kemenkumham Kepri Gelar Lomba Menembak Bekerjasama Koarmada I Jelang HKD 78