HARIANMEMOKEPRI.COM — Tim PenyidiÄ· Kejaksaan Tinggi Kepri telah memanggil 18 orang karyawan BPR Bestari Kota Tanjungpinang untuk dimintai keterangan, Selasa (01/2023).

Belasan karyawan BPR Bestari Kota Tanjungpinang yang di periksa Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri terkait dengan kasus dugaan korupsi BPR Bestari Kota Tanjungpinang. 

Baca Juga: Sarapan Pagi Bersama Pelajar SDN 010 Senggarang, Danrem 033 WP: Sarapan Pagi Bagi Anak Sekolah Sangat Penting

Sebelumnya, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Kepri, hingga saat ini masih melakukan penyelidikan, tentang dugaan penggelapan dana di BPR Bestari Kota Tanjungpinang.

Hal itu disampaikan oleh Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kepri, Denny Anteng Prakoso saat di jumpai di ruang media center Kejaksaan Tinggi Kepri, Selasa (1/24).

Baca Juga: Apel Siaga Penanggulangan Bencana, Ansar Ahmad: Semua Pihak Tidak Boleh Lengah

“Kasus itu sudah naik ke pidana khusus (Pidsus) dari tahap penyelidikan kini naik ke tingkat penyidikan. Tim Penyidik sudah mengumpulkan data dan beberapa alat barang bukti guna penyidikan serta memeriksa 18 orang pegawai dalam penyelidikan umum,” terang Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kepri. 

Satuan Pemeriksa Internal (SPI) Kejaksaan Tinggi Kepri, meneliti indikasi penyalahgunaan dana nasabah BPR Bestari Kota Tanjungpinang. Penyidik sudah meminta SPI terkait penyalahgunaan yang dilakukan oknum di BPR Bestari Kota Tanjungpinang, terkait dana nasabah.

Baca Juga: Walikota Tanjungpinang Keluarkan Surat Edaran Perihal Semarak Peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia

Belasan orang karyawan yang diperiksa terdiri mulai dari Direksi, pengawas serta perangkatnya di periksa sebagai saksi, selanjutnya nanti tim penyidik akan melakukan pendalaman siapa pihak melanggar hukum yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi dengan modus operandi penarikan dana atau penarikan  deposito serta tabungan nasabah.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kepri melanjutkan, terkait pengumpulan data dan beberapa penyitaan barang bukti, pihaknya baru mengetahui dan kalaupun itu ada itu wewenang tim penyidik yang sudah di atur dalam undang-undang guna penyelidikan.

Baca Juga: Jalin Hubungan Silaturahmi Kanwil Kemenkumham Kepri Gelar Lomba Menembak Bekerjasama Koarmada I Jelang HKD 78

“Jika ditetapkan barang-barang yang di sita itu bukanlah ada kaitan dalam kasus dugaan korupsi BPR  oleh pihak pengadilan negeri, maka barang barang tersebut akan dikembalikan,” pungkasnya.

Sebelumnya, BPR Bestari Kota Tanjungpinang menjadi sorotan publik karena diduga menggelapkan dana nasabah tanpa melalui prosedur atau SOP Bank dalam pencairan dana.***