Beranjak dari hasil penyelidikan tersebut, pihaknya langsung melakukan pengembangan dan berhasil meringkus pelaku MF dan Z di kediamannya.
Kata M Jaiz, saat diringkus kedua pelaku tersebut mengaku telah melakukan aksi pencurian sepeda motor dan memposting di halaman FJB. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan, dan atas perbuatannya mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara,” pungkasnya.***

