“Saat ini pelaku sudah kita amankan, dan atas perbuatannya mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara,” pungkasnya.***
28 Maret 2023 18:53
Jual Motor Hasil Curian Di Postingan Facebook, Pelaku Dapat di Bekuk Polsek Tebing Karimun
Kapolsek Tebing AKP M Jaiz menjelaskan dari hasil laporan pihaknya langsung menurunkan anggota untuk melakukan penyelidikan. Tak berapa lama
Penulis : Redaksi

Terkait
Kepulauan Riau
-
Dekrafest 2026 Jadi Panggung Kreativitas dan Budaya Kriya Kepri
Kepulauan Riau
-
Gatot Indra Gunawan Dorong Keterwakilan Orang Jambi di Pemprov Kepri
HUKUM & KRIMINAL
Hukum dan Kriminal
-
Kepergok Warga, Terduga Pelaku Pencurian di Rimba Jaya Diamankan
Hukum dan Kriminal
-
Dugaan Persetubuhan Anak di Siantan, Polisi Tetapkan Seorang Tersangka
Hukum dan Kriminal
-
26 Kasus Narkotika Diungkap, Polda Kepri Musnahkan 4,8 Kg Sabu dan 5,6 Kg Ganja
Hukum dan Kriminal
-
Mangkir Dua Kali, Terduga Pencuri 49 Ton Besi PT BAI Dijemput di Batam
Hukum dan Kriminal
-
