Baca Juga: PSSI Nyatakan Sepanjang Pertandingan Timnas Indonesia Tahun 2023 Disiarkan Oleh Pihak MNC Group

Pemerintah atau Badan Publik yang menjalankan keterbukaan informasi publik sesuai UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan sendirinya akan bisa menciptakan informasi yang benar dengan mudah. Sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap badan publik tersebut.

“Salah satu ciri negara demokrasi adalah adanya keterbukaan informasi publik. Tidak dikatakan negara demokrasi, jika tidak ada partisipasi publik dan keterbukaan,” tegas Trio Andana selaku Kabid Komunikasi dan Kehumasan Diskominfo Kepri.

Pada kesempatan yang sama juga Kepala Bagian Yaninfodok Biro PID Divisi Humas Polri Kombes Pol Tjahyono Saputro untuk mengimbangi berita atau informasi bohong yang menyebar begitu cepat di tengah masyarakat harus dilakukan dengan teknologi dan inovasi. Salah satu inovasi yang dibuat oleh Humas Polri hingga ke daerah adalah melalui SPIT (Sistem Pelayanan Informasi Terpadu).