Tanjungpinang – Pada tahun 2013 pemerintah pusat telah menetapkan harga Pajak Bumi Bangunan (PBB) sesuai luas, kelas dan nilai bangunannya. Dan diketahui banyak masyarakat yang menungak pembayaran Pajak di kantor Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi (BP2RD) Kota Tanjungpinang diatas tahun tersebut.
PBB yang diterbitkan sesuai pengaduan yang diajukan berdasarkan surat seperti alashak dan sertifikat. Tergantung perkembangan wilayah proses penaikannya, dan terjadi perlimpahan di tahun 2013. Sehingga terkesan BP2RD kejar target, dan menetapkan NJOP suka – suka.
Bahkan kini terjadi peningkatan pembayaran pajak karena adanya sensus Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
NJOP adalah harga rata-rata jual beli yang diperoleh dari harga objek lain yang sejenis, Nilai Jual Objek Pajak Pengganti atau nilai baru.
Sehingga harga tanah disesuaikan dengan saat ini dan terjadi meningkatkan pembayaran Pajak. Dalam hal ini masyarakat jika merasa keberatan bisa mengajukan keberatan untuk membayar pajak.
Hal itu disampaikan Syilfa Yenny Dwi Putri SE selaku Kabid BP2RD Kota Tanjungpinang menjelaskan, luas tanah berapa nilainya permeter kita sudah tau sendiri.
“Jadi penetapan PBB itu sudah ditetapkan karena adanya sensus NJOP terjadi peningkatan tapi tidak semuanya. Tim kita akan melakukan pengecekan di lapangan terlebih dahulu sebelum menetapkan nilai pajak jika masyarakat ada yang keberatan silahkan mengajukan keberatan,” katanya.
Terbukti dari pembayaran pajak tahun 2020 di wilayah Melayu Kota Piring (MKP) Tanjungpinang Timur masyarakat membayar pajak hanya Rp 36 ribu permeter namun pada tahun 2021 mencapai Rp 103 ribu.
“Dari hasil pelimpahan di tahun 2013 kita perlahan akan mulai merapikan baik itu dari NJOP permeternya. Ada ketetapan setiap tahunnya dengan penilaian baru ditetapkan Daftar Himpunan Penerapan Pajak (DHPP) baru kita terbitan SPPT PBB pembayaran wajib pajak,” lanjutnya.
Fungsi utama dari SPPT PBB adalah sebagai dokumen yang menunjukkan besarnya utang atas PBB yang semestinya dilunasi wajib pajak pada waktu yang sudah ditentukan.
“Tentang kenaikan pajak PBB di tahun 2021, itu sudah ada ketetapan dari walikota berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari walikota tahun 2020, namun belum di tanda tangan,” tutup Syilfa.

