Untuk peserta luring, berasal dari Kejati dan Kejari se-Sumatera mencakup 10 provinsi, serta turut dihadiri unsur aparat penegak hukum di wilayah Kepri seperti Polda Kepri, pengadilan, dan instansi terkait lainnya.

Kegiatan dibuka oleh Wakajati Daerah Khusus Jakarta selaku Ketua Panitia Seminar Nasional, Dr. Neva Sari Susanti, serta dilanjutkan dengan keynote speech oleh Jaksa Agung RI secara daring.

Selama pelaksanaan, seminar dan Bimtek menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai unsur, mulai dari pejabat Kejaksaan, Polri, akademisi, hingga praktisi hukum.

“Hari pertama fokus pada pembahasan HKI, sedangkan hari kedua dan ketiga membahas implementasi KUHAP baru serta tantangan penegakan hukumnya,” ungkapnya.

Sejumlah tokoh nasional turut menjadi narasumber, di antaranya Yovie Widianto, Piyu “Padi”, guru besar hukum pidana, hingga perwakilan Mahkamah Agung dan Bareskrim Polri.

Rangkaian kegiatan ditutup oleh Plt. Sekretaris JAM Pidum, Dr. Undang Mugopal, yang sekaligus menandai berakhirnya seminar dan Bimtek dengan suasana tertib dan khidmat.

Kajati Kepri menegaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya menjadi forum peningkatan kapasitas aparatur penegak hukum, tetapi juga memperkuat sinergi antara Kejaksaan, Kepolisian, DJKI Kementerian Hukum, serta lembaga terkait dalam penanganan perkara, khususnya di bidang kekayaan intelektual.