Kegiatan tersebut dinilai penting mengingat meningkatnya tantangan pelanggaran HKI di era digital serta kebutuhan penegakan hukum yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan ekonomi kreatif.

“Di sisi lain, KUHAP yang baru juga membawa sejumlah perubahan signifikan dalam sistem peradilan pidana nasional,” jelas Senopati.

Peserta kegiatan terdiri dari jaksa se-Indonesia yang hadir secara luring dan daring.

Untuk peserta luring, berasal dari Kejati dan Kejari se-Sumatera mencakup 10 provinsi, serta turut dihadiri unsur aparat penegak hukum di wilayah Kepri seperti Polda Kepri, pengadilan, dan instansi terkait lainnya.

Kegiatan dibuka oleh Wakajati Daerah Khusus Jakarta selaku Ketua Panitia Seminar Nasional, Dr. Neva Sari Susanti, serta dilanjutkan dengan keynote speech oleh Jaksa Agung RI secara daring.

Selama pelaksanaan, seminar dan Bimtek menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai unsur, mulai dari pejabat Kejaksaan, Polri, akademisi, hingga praktisi hukum.

“Hari pertama fokus pada pembahasan HKI, sedangkan hari kedua dan ketiga membahas implementasi KUHAP baru serta tantangan penegakan hukumnya,” ungkapnya.