Baca Juga: Khofifah Indar Parawansa Terima Pesan Strategi dari Presiden

Sementara itu, soal orang yang bertato dan hendak bertobat, Imam Al Bujairimi dalam Kitab I’anat al Thalibin pernah berpendapat. Bila seseorang bertato sejak sebelum baligh maka tidak ada kewajiban baginya untuk menghilangkan tato tersebut. demikian penjelasan Imam Al Bujairimi yang diterjemahkan K.H. Imaduddin Utsman al-Bantanie dalam Buku Induk Fikih Islam Nusantara.

Kemudian, bila tato tersebut dibuatnya setelah baligh lantaran suatu hajat, seperti sebagai tanda pengenal dalam suatu pekerjaan atau membahayakan bila tatonya dihilangkan maka tidak ada kewajiban menghilangkan tatonya tersebut. Namun, berlaku sebaliknya bila tato dibuat setelah baligh tanpa ada hajat tertentu maka hal itu wajib dihilangkan.