HARIANMEMOKEPRI.COM – Tato merupakan Salah satu perkara yang kerap dipermasalahkan oleh beberapa muslim dalam Islam. Khususnya, hukum yang melarang atau membolehkan sesuai dengan dalil shahih dari hadits Rasulullah SAW.
Kata “tato” berasal dari bahasa Tahiti, “tatu” yang berarti menandakan sesuatu. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, tato berarti gambar atau lukisan pada bagian (anggota) tubuh.
Mengutip buku Fiqih Islam wa Adilatuhu Jilid 4 karangan Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili, tato dalam bahasa Arab disebut dengan al wasymu yang berarti tindakan menusuk kulit tubuh dengan jarum dan alat lainnya, baik di bagian punggung telapak tangan, pergelangan tangan, wajah, bibir, dan sebagainya lalu titik yang ditusuk tadi diisi dengan alkohol dan bahan lainnya hingga berubah warnanya menjadi hijau.
Baca Juga: Lurah Air Raja Berganti, Ibnu Roji Pindah Kampung Bugis
Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili menyebut hukum membuat tato adalah haram karena dianggap menghalangi air wudhu atau tidak. Keharaman tersebut juga berlaku bagi laki-laki dan perempuan. Pasalnya, dalil keharaman tato sudah secara gamblang dijelaskan dalam salah satu hadits yang sudah diriwayatkan.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya