Kepulauan Riau

Hukum Penggunaan Tato Menurut Islam, Tidak Wajib Dihilngkan, Berikut Penjelasannya

56
×

Hukum Penggunaan Tato Menurut Islam, Tidak Wajib Dihilngkan, Berikut Penjelasannya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penggunaan tato

 Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili menyebut, tempat yang ditato termasuk najis. Sebab itu, wajib dihilangkan bagi muslim. Namun, ada dua hukum yang berlaku bila menghilangkan tato tersebut membutuhkan operasi atau pembedahan kulit.

Penghilangan tato tidak diwajibkan bila ada kekhawatiran membahayakan organ tubuh yang bersangkutan, seperti wajah atau telapak tangan. Pelaku hanya diwajibkan untuk bertobat. Hukum yang kedua yakni tetap ada kewajiban menghilangkan tato bila tidak ada kekhawatiran akan timbul bahaya dari pembedahannya.

Baca Juga: Khofifah Indar Parawansa Terima Pesan Strategi dari Presiden

Sementara itu, soal orang yang bertato dan hendak bertobat, Imam Al Bujairimi dalam Kitab I’anat al Thalibin pernah berpendapat. Bila seseorang bertato sejak sebelum baligh maka tidak ada kewajiban baginya untuk menghilangkan tato tersebut. demikian penjelasan Imam Al Bujairimi yang diterjemahkan K.H. Imaduddin Utsman al-Bantanie dalam Buku Induk Fikih Islam Nusantara.

Kemudian, bila tato tersebut dibuatnya setelah baligh lantaran suatu hajat, seperti sebagai tanda pengenal dalam suatu pekerjaan atau membahayakan bila tatonya dihilangkan maka tidak ada kewajiban menghilangkan tatonya tersebut. Namun, berlaku sebaliknya bila tato dibuat setelah baligh tanpa ada hajat tertentu maka hal itu wajib dihilangkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *