Berdasarkan Surat Biro Perekonomian dan Pembangunan Nomor B/400.11.8/147/B.EKBANG-SET/2025, pelaporan realisasi belanja PDN pada TA 2025 diwajibkan disampaikan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Adapun hingga 31 Januari 2025, total pagu Belanja Barang dan Jasa APBD yang terhimpun mencapai Rp1.738.151.709.158 dengan komitmen Belanja PDN sebesar Rp1.676.405.546.313 atau setara dengan 96,45?ri total komitmen.
Gubernur Ansar juga mengapresiasi seluruh OPD yang telah melaporkan komitmen belanja PDN serta realisasi belanja Januari 2025, yang mencapai Rp5.221.827.210. Ia menekankan pentingnya konsistensi dalam pelaporan dan realisasi belanja PDN agar program ini dapat berjalan optimal.
“Kita tidak hanya bicara soal angka, tetapi juga dampaknya bagi pelaku usaha dan industri lokal. Setiap rupiah yang kita belanjakan untuk produk dalam negeri berarti mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Gubernur Ansar.
Gubernur juga mengingatkan bahwa pelaporan realisasi belanja PDN untuk Februari 2025 harus disampaikan paling lambat 10 Maret 2025. Ia berharap koordinasi antar-OPD terus diperkuat agar kebijakan P3DN dapat berjalan secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi daerah.

