Tanjungpinang – Tiga pelaku pengedar narkoba jenis sabu dua diantaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama di amankan Polres Tanjungpinang pada hari Jumat 21 Mei 2021 sekitar pukul 18 : 30 Wib di Jln A. Rahman Hakim Gang Gatra Kelurahan Tanjung Ayun Sakti Kecamatan Bukit Bestari dan sekitar pukul 22 : 00 Wib di Jln Kuantan Kelurahan Melayu Kota Piring Kecamatan Tanjungpinang Timur.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando SH, S,IK melalui Kasat Resnarkoba AKP Ronny Burungudju didampingi Kassubag Humas Polres Tanjungpinang IPTU Suprihadi dalam konferensi pers terkait penangkapan tiga pelaku pengedar narkoba menjelaskan, pria tersebut mengaku bernama EYF. Saat dilakukan penggeledahan didalam mobil Toyota Agya ditemukan 5 (lima) paket diduga sabu, 1 (satu) timbangan digital, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) bundel plastik bening, 1 (satu) unit HP. Tersangka mengakui 5 (lima) paket sabu didapat dari seorang bernama “N”.
Barang bukti yang diamankan
” Kronologis Kejadian bahwa Pada itu sekira pukul 17.00 WIB, satresnarkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang seorang pria yang dicurigai memiliki Narkotika jenis sabu menggunakan mobil Toyota Agya warna Merah Nopol BK 1738 UP. Selanjutnya Tim melakukan penyelidikan dan pukul 18.30 wib menangkap seorang pria di halaman Kost Sakera Jln. A. Rahman Hakim Gang Gatra. Kemudian Tim Drugs Hunter melakukan penyelidikan dan mengetahui bahwa “N” berada di Hotel. Selanjutnya Tim masuk kedalam Kamar dan menemukan 2 (dua) orang yang mengaku bernama “N” dan “NZ”, ungkapnya di Mapolres Tanjungpinang, Jumat ( 28/05 ).
Saat dilakukan penggeledahan Tim menemukan 5 (lima) paket diduga Narkotika Jenis sabu didalam tas milik saudara “N”, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) bundel pastik, seperangkat alat hisap, 3 (tiga) unit Hp. Lk. “N” mengakui barang bukti sabu yang ditemukan adalah miliknya yang diperoleh dari seorang dengan inisial “K” (dalam penyelidikan) dan 1 (satu) unit Hp OPPO warna Merah adalah milik Lk. “NZ”.
“Selanjutnya semua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Tanjungpinang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” lanjut Fernando.
Sementara Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju menjelaskan, bahwa EYF dan N sudah pernah dihukum dengan kasus yang sama
” Berdasarkan hasil tes urine bahwa semua tersangka dinyatakan positif sabu.
Tindak Pidana menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli dan atau Memiliki, menguasai, menyimpan dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana Pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, ” pungkasnya.

