HARIANMEMOKEPRI.COM – Publik Kepulauan Anambas digegerkan dengan penangkapan seorang camat aktif yang kedapatan menggunakan narkotika jenis sabu di ruang kerjanya.

Pelaku berinisial A (57), Camat Siantan Tengah, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Anambas pada Jumat (7/11/2025) malam.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Kepulauan Anambas, Iptu Kristian, S.H.

Sekitar pukul 23.23 WIB, tim mendatangi Kantor Camat Siantan Tengah dan mendapati pelaku tengah mengonsumsi sabu menggunakan alat isap (bong).

Dari lokasi, polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,23 gram yang dibungkus plastik bening dan tisu.

“Hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial E (43), warga Desa Air Asuk,” ungkap Iptu Kristian, Selasa (11/11/2025)

Menindaklanjuti pengakuan itu, tim Satresnarkoba bergerak cepat dan berhasil menangkap E di rumahnya pada Sabtu dini hari (8/11/2025) pukul 00.01 WIB. Dari tangan E, petugas mengamankan dua paket sabu seberat total 1,08 gram.

Kedua pelaku kemudian dibawa ke RSUD Tarempa untuk menjalani tes urine, dan hasilnya menunjukkan positif amphetamine dan methamphetamine.

Tak berhenti di situ, polisi terus melakukan pengembangan. Pada Sabtu sore (8/11/2025) sekitar pukul 18.30 WIB, petugas berhasil mengamankan D (29), seorang nelayan asal Desa Munjan, Kecamatan Siantan Timur.

Dari tangan D, ditemukan satu paket sabu kecil serta buku tabungan BRI yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa jajaran Polres Anambas tidak akan memberikan toleransi kepada siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

“Kami sangat menyesalkan keterlibatan seorang pejabat pemerintahan dalam kasus narkotika. Namun kami tegaskan, tidak ada toleransi bagi pelaku penyalahgunaan narkoba, siapa pun dia. Semua akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kapolres.

Kapolres menambahkan, pihaknya masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran sabu di wilayah Anambas.

“Kami berkomitmen menjadikan Anambas bersih dari narkoba. Kami juga mengajak masyarakat agar tidak ragu melapor bila mengetahui aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungannya,” tegasnya.

Saat ini, ketiga pelaku telah ditahan di Mapolres Kepulauan Anambas untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.