HARIANMEMOKEPRI.COM – Publik Kepulauan Anambas digegerkan dengan penangkapan seorang camat aktif yang kedapatan menggunakan narkotika jenis sabu di ruang kerjanya.
Pelaku berinisial A (57), Camat Siantan Tengah, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Anambas pada Jumat (7/11/2025) malam.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Kepulauan Anambas, Iptu Kristian, S.H.
Sekitar pukul 23.23 WIB, tim mendatangi Kantor Camat Siantan Tengah dan mendapati pelaku tengah mengonsumsi sabu menggunakan alat isap (bong).
Dari lokasi, polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,23 gram yang dibungkus plastik bening dan tisu.
“Hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial E (43), warga Desa Air Asuk,” ungkap Iptu Kristian, Selasa (11/11/2025)
Menindaklanjuti pengakuan itu, tim Satresnarkoba bergerak cepat dan berhasil menangkap E di rumahnya pada Sabtu dini hari (8/11/2025) pukul 00.01 WIB. Dari tangan E, petugas mengamankan dua paket sabu seberat total 1,08 gram.
Kedua pelaku kemudian dibawa ke RSUD Tarempa untuk menjalani tes urine, dan hasilnya menunjukkan positif amphetamine dan methamphetamine.
Tak berhenti di situ, polisi terus melakukan pengembangan. Pada Sabtu sore (8/11/2025) sekitar pukul 18.30 WIB, petugas berhasil mengamankan D (29), seorang nelayan asal Desa Munjan, Kecamatan Siantan Timur.
Dari tangan D, ditemukan satu paket sabu kecil serta buku tabungan BRI yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

