Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa jajaran Polres Anambas tidak akan memberikan toleransi kepada siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

“Kami sangat menyesalkan keterlibatan seorang pejabat pemerintahan dalam kasus narkotika. Namun kami tegaskan, tidak ada toleransi bagi pelaku penyalahgunaan narkoba, siapa pun dia. Semua akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kapolres.

Kapolres menambahkan, pihaknya masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran sabu di wilayah Anambas.

“Kami berkomitmen menjadikan Anambas bersih dari narkoba. Kami juga mengajak masyarakat agar tidak ragu melapor bila mengetahui aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungannya,” tegasnya.

Saat ini, ketiga pelaku telah ditahan di Mapolres Kepulauan Anambas untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.