Kedua pelaku kemudian dibawa ke RSUD Tarempa untuk menjalani tes urine, dan hasilnya menunjukkan positif amphetamine dan methamphetamine.

Tak berhenti di situ, polisi terus melakukan pengembangan. Pada Sabtu sore (8/11/2025) sekitar pukul 18.30 WIB, petugas berhasil mengamankan D (29), seorang nelayan asal Desa Munjan, Kecamatan Siantan Timur.

Dari tangan D, ditemukan satu paket sabu kecil serta buku tabungan BRI yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa jajaran Polres Anambas tidak akan memberikan toleransi kepada siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

“Kami sangat menyesalkan keterlibatan seorang pejabat pemerintahan dalam kasus narkotika. Namun kami tegaskan, tidak ada toleransi bagi pelaku penyalahgunaan narkoba, siapa pun dia. Semua akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kapolres.

Kapolres menambahkan, pihaknya masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran sabu di wilayah Anambas.