“Kami akan menahan tersangka selama 20 hari di Rutan Tanjungpinang. Kepada buronan lain dalam DPO Kejati Kepri, segera menyerahkan diri karena tidak ada tempat aman untuk bersembunyi,” tegas Kajati Kepri.

Tim Tabur Kejati Kepri, dipimpin Kasi V Adityo Utomo,memastikan pengamanan ketat selama pemindahan tersangka ke Tanjungpinang agar tidak terjadi gangguan dalam perjalanan.