HARIANMEMOKEPRI.COM – Pelarian Djafachruddin, buronan kasus tindak pidana korupsi dari Kepulauan Riau, akhirnya berakhir.

Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bekerja sama dengan Tim Kejati Sulawesi Tenggara dan Kejari Kendari berhasil menangkapnya di Kelurahan Anduonohu, Kota Kendari, Rabu malam (12/11/2025) sekitar pukul 23.00 WITA.

Djafachruddin, 46 tahun, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), diduga terlibat korupsi pembangunan Jembatan Tanah Merah di Kabupaten Bintan pada 2018.

Tim gabungan melakukan pemantauan sejak pagi hari dan mendapati tersangka berusaha melarikan diri melalui pintu belakang pondok tempat persembunyiannya.

Berkat kesigapan tim, Djafachruddin ditemukan bersembunyi di bawah rumah tetangga dan berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Setelah penangkapan, tersangka dibawa ke Kejaksaan Negeri Kendari sebelum diterbangkan ke Tanjungpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, menyampaikan apresiasi atas kerja sama lintas wilayah dan dukungan aparat TNI setempat.

“Kami akan menahan tersangka selama 20 hari di Rutan Tanjungpinang. Kepada buronan lain dalam DPO Kejati Kepri, segera menyerahkan diri karena tidak ada tempat aman untuk bersembunyi,” tegas Kajati Kepri.

Tim Tabur Kejati Kepri, dipimpin Kasi V Adityo Utomo,memastikan pengamanan ketat selama pemindahan tersangka ke Tanjungpinang agar tidak terjadi gangguan dalam perjalanan.