Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian, menyebut sindikat ini juga pernah beraksi di Kabupaten Bintan. Bahkan, dua di antaranya merupakan warga negara Tiongkok.
“Mereka sengaja datang ke Indonesia untuk menjalankan modus penipuan ini, dengan sasaran lansia keturunan Tionghoa,” ungkapnya.
Para tersangka kini dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan korban lainnya.
Polresta Barelang pun mengingatkan masyarakat agar tetap berhati-hati terhadap modus penipuan serupa.
“Jangan mudah percaya dan segera laporkan ke polisi jika menemukan hal mencurigakan,” tegas AKBP Fadli Agus.

