HARIANMEMOKEPRI.COM – Satreskrim Polresta Barelang membekuk enam pelaku penipuan dengan modus hipnotis yang merugikan seorang warga Bengkong hingga lebih dari Rp127 juta.

Mereka ditangkap tim Jatanras di sebuah hotel kawasan Nongsa, Batam, Kamis (18/9/2025).

Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban SH (65) melapor pada 15 September lalu.

Saat itu korban yang hendak ke pasar dibujuk pelaku berpura-pura mencari alamat pengobatan akupuntur.

“Korban diajak ke dalam mobil, lalu ditakut-takuti akan mendapat musibah. Dengan dalih didoakan, korban diminta menyerahkan uang tunai dan perhiasan yang akhirnya ditukar pelaku dengan plastik berisi air mineral, garam, dan tisu,” jelasnya saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Selasa (23/9/2025).

Enam pelaku yang ditangkap berinisial CS, WM, LM, A, TLP, dan DS. Dari tangan mereka, polisi mengamankan satu unit mobil Xenia hitam, uang tunai berbagai mata uang, serta perlengkapan yang digunakan dalam aksinya.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian, menyebut sindikat ini juga pernah beraksi di Kabupaten Bintan. Bahkan, dua di antaranya merupakan warga negara Tiongkok.

“Mereka sengaja datang ke Indonesia untuk menjalankan modus penipuan ini, dengan sasaran lansia keturunan Tionghoa,” ungkapnya.

Para tersangka kini dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan korban lainnya.

Polresta Barelang pun mengingatkan masyarakat agar tetap berhati-hati terhadap modus penipuan serupa.

“Jangan mudah percaya dan segera laporkan ke polisi jika menemukan hal mencurigakan,” tegas AKBP Fadli Agus.