Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan bahwa alih tugas atau mutasi jabatan merupakan proses yang biasa terjadi dan pasti terjadi di lingkungan Polri sebagai bentuk penyegaran dan pembinaan karier. Lalu ada promosi yang dimana akan menambahkan pengalaman tugas tour of duty dan tour of area

“Kita yakini bersama, alih tugas jabatan ini akan membawa sinergi baru dan kemajuan positif bagi instansi Polri. Terima kasih atas dedikasi dan kontribusi yang telah diberikan, dan kami optimis bahwa dengan pergantian ini, kita akan mencapai prestasi yang lebih tinggi bersama Polda Kepri,” tutup Kabidhumas Polda Kepri

Kabidhumas Polda Kepri juga menekankan bahwa para pejabat yang dimutasi diwajibkan untuk melaksanakan tugas di jabatan barunya paling lambat 14 hari terhitung mulai tanggal ditetapkannya Surat Telegram Kapolri tersebut.

“Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan tugas dan tanggung jawab di masing-masing jabatan yang baru,” pungkasnya.