Bawaslu Tanjungpinang : Akun Medsos Yang Telah Terdaftar Yang Boleh Dipakai Untuk APK

Avatar of Administrator

- Redaktur

Senin, 1 Oktober 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bawaslu Tanjungpinang

Ketua Bawaslu Tanjungpinang

HarianMemoKepri.com, Tanjungpinang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang menggandeng Jajaran Siber Patroli Polres Tanjungpinang untuk mengawasi akun-akun Partai Politik yang digunakan sebagai Alat Peraga Kampanye (APK).

“Akun medsos yang telah didaftar oleh partai politik peserta pemilu itulah yang sah. Diluar itu, akan ada sanksi,” kata Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhammad Zaini, Senin (1/10).

Ia mengatakan, hanya akun partai politik peserta pemilu yang telah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Tanjungpinang dibolehkan untuk melakukan kampanye. Sementara untuk akun pribadi peserta pemilu atau caleg dilarang untuk digunakan sebagai alat kampanye.

“Itu telah diatur di PKPU nomor 23 dan 28 tahun 2018. Jadi yang boleh membuat APK itu hanya partai politik dan KPU,” ujarnya seperti yang dikutip dari Batamxinwen.

Untuk metode kampanye menggunakan media sosial, KPU akan memfasilitasi partai politik untuk membuat alat peraga kampanye yang berisikan visi dan misi serta program partai politik. Disinilah kata dia, partai politik bisa mengkampanyekan para caleg mereka.

“Jadi akun medsos yang telah didaftarkan itulah yang harus dimaksimalkan partai politik untuk mengkampanyekan caleg mereka,” ucap Zaini.

Ia pun meminta bagi caleg untuk tidak menggunakan alat peraga kampanye sendiri, karena belum ada aturan main maupun aturan PKPU yang mengatur para caleg untuk menggunakan alat peraga kampanye termasuk akun media sosial pribadi untuk berkampanye.

Bawaslu menyarankan, bagi calon legislatif yang ingin berkampanye agar mengoptimalkan dan memaksimalkan bahan kampanye, seperti membagi-bagikan baju, payung, mug, pin, stiker, kalender maupun bahan kampanye lainnya.

“Gunakanlah kampanye yang positif untuk mengedukasi masyarakat, bukan kampanye negatif yang berisi ujaran kebencian dan pemecah belah,” tandasnya. (Red)

Berita Terkait

Gubernur Ansar: Profesi Apa Pun Harus Jadi Ladang Pengorbanan untuk Negeri
Kejati Kepri dan BPJS Ketenagakerjaan Sumbar Riau Bersinergi Tingkatkan Penegakan Hukum
Peringati Hari Lahir Pancasila, Kapolresta Tanjungpinang Ikut Upacara Tingkat Provinsi
Upacara Hari Lahir Pancasila 2025, Kapolda Kepri Tekankan Disiplin dan Integritas Personel
Kepri Creative Explore 2025 Resmi Dibuka, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kreatif dan Pariwisata
Peringati HUT PERSAJA, Kajati Kepri Kunjungi Petugas Mercusuar di Pelosok Kepri
Kejati Kepri Tanam Jagung di Rempang, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
Kejati Kepri Sosialisasikan Bahaya TPPO dan Cyber Crime di STIKES Hang Tuah Tanjungpinang

Berita Terkait

Jumat, 6 Juni 2025 - 10:24 WIB

Gubernur Ansar: Profesi Apa Pun Harus Jadi Ladang Pengorbanan untuk Negeri

Selasa, 3 Juni 2025 - 14:07 WIB

Kejati Kepri dan BPJS Ketenagakerjaan Sumbar Riau Bersinergi Tingkatkan Penegakan Hukum

Senin, 2 Juni 2025 - 14:48 WIB

Peringati Hari Lahir Pancasila, Kapolresta Tanjungpinang Ikut Upacara Tingkat Provinsi

Senin, 2 Juni 2025 - 14:07 WIB

Upacara Hari Lahir Pancasila 2025, Kapolda Kepri Tekankan Disiplin dan Integritas Personel

Minggu, 1 Juni 2025 - 00:14 WIB

Kepri Creative Explore 2025 Resmi Dibuka, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kreatif dan Pariwisata

Berita Terbaru