“Penyuapan masih merupakan tindakan ilegal,” menurut judul dari analisis yang dirilis oleh fima hukum yang berbasis di Washington, Arnold & Porter, pada Selasa pagi.
Penulis analisis tersebut, yang terdiri dari delapan pengacara, mengatakan dalam tinjauan mereka bahwa tindak penyuapan tidak hanya ilegal di bawah undang-undang tersebut, yang belum ditarik oleh Kongres AS, tapi juga di bawah hukum negara bagian, federal, serta negara asing. Mereka juga mencatat bahwa negara-negara lain telah meningkatkan upaya penegakan anti-korupsi masing-masing.
“Untuk saat ini, kami merekomendasikan perusahaan-perusahaan untuk menanti dan melihat apa yang akan terjadi, dan sementara ini tetap fokus mematuhi [hukum yang berlaku],” ujar para pengacara tersebut. [ka/uh/rs]

