Kementerian Luar Negeri dan seluruh perwakilan Indonesia di Amerika Serikat terus memantau pelaksanaan kebijakan imigrasi yang dikeluarkan Presiden Donald Trump dan dampaknya pada warga negara Indonesia di sana.
HMK, US — Sedikitnya tiga WNI ditahan aparat berwenang Amerika Serikat dan satu lainnya dideportasi sejak pemerintah setempat memberlakukan kebijakan imigrasi yang tegas sehari setelah pelantikan Presiden Donald Trump pada 20 Januari lalu.
Dua WNI berstatus suami istri ditahan di negara bagian, Atlanta, Georgia, pada tanggal 29 Januari. Keduanya kini dalam kondisi baik dan telah mendapatkan akses pendampingan hukum. Sidang pengadilan mereka akan dimulai pada 12 Maret. Satu WNI lainnya ditangkap pada 28 Januari di New York saat melakukan lapor tahunan di kantor Immigration and Customs Enforcement (ICE) di New York.
Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia Judha Nugraha menjelaskan hal ini saat diwawancarai VOA hari Selasa (4/3).
“Jadi yang bersangkutan sudah masuk dalam daftar deportasi sejak tahun 2009 dan mengajukan suaka, namun suakanya ditolak. Karena sudah masuk daftar, diminta untuk melakukan lapor tahunan. Pada saat dia melakukan pelaporan tahunan di kantor ICE di New York ditangkap,” ungkap Judha.
Sumber Berita: VOA
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya