Satu WNI lain yang juga ditangkap saat lapor diri di kantor lapangan ICE di San Fransisco juga telah dideportasi pada awal Februari lalu.

Sedikitnya 4.276 WNI di Amerika Serikat Masuk Daftar Yang Berpotensi Ditangkap atau Dideportasi

Sedikitnya 4.276 WNI di Amerika Serikat masuk dalam daftar non-detained docket with a final order of removal (berkas yang tidak ditahan dengan perintah akhir pemindahan). Indonesia memperoleh data dan jumlah ini dari pihak berwenang Amerika Serikat.

“Yang masuk ke dalam non-detained docket with a final order of removal ada 4.276. Walaupun statusnya tidak ditahan, penegakan hukumnya masih terus kita monitor, tidak serta merta semuanya ditangkap kemudian dideportasi kan tidak begitu,” kata Judha.

Pihak KBRI, tambahnya, terus berupaya memberikan pendampingan hukum sesuai dengan ketentuan yang ada, sambil mengimbau seluruh WNI di Amerika Serikat untuk memahami hak-hak mereka sebagai warga negara Indonesia. Hak-hak tersebut antara lain adalah hak mendapat akses kekonsuleran dan menghubungi perwakilan RI, hak mendapat pendampingan pengacara, dan hak tidak menyampaikan pernyataan apapun apabila tidak didampingi pengacara.