Seluruh Perwakilan RI di Amerika Serikat Pantau Ketat Pelaksanaan Kebijakan Imigrasi

Sejak awal kebijakan imigrasi di masa jabatan kedua Trump ini diterapkan, Kementerian Luar Negeri telah langsung berkoordinasi dengan enam perwakilan Indonesia di Amerika yaitu KBRI di Washington DC, KJRI San Fransisco, KJRI Los Angeles. KJRI Houston, KJRI Chicago dan KJRI New York untuk mengantisipasi segala kemungkinan. Termasuk jika ada WNI yang ditangkap oleh Badan Penegakan Imigrasi dan Bea Cukai (Immigration & Custom Enforcement atau ICE) dan badan-badan lainya.​

Keenam entitas perwakilan Indonesia itu juga telah melakukan koordinasi dengan pihak berwenang Amerika Serikat, mulai dari ICE, Badan Perlindungan Perbatasan dan Bea Cukai (Custom & Border Protection atau CBP) hingga pihak Departemen Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat.

Pengamat Yakin Penegakan Kebijakan Imigrasi di Amerika Serikat akan Reda

Pengamat Hubungan Internasional di Universitas Padjajaran, Teuku Rezasyah mengatakan saat mulai menjabat kembali untuk masa jabatan kedua, Presiden Donald Trump ingin mewujudkan semua janji kampanye dan sekaligus kepada dunia lewat berbagai instruksi presiden.