Berdasarkan laporan korban tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan, bermodal rekaman CCTV, Polisi memburu pelaku. Walhasil, dalam waktu beberapa hari saja pelaku berhasil ditangkap di wilayah Kota Banyuwangi. ‘Kemudian kita berhasil tangkap tidak lebih dari satu minggu. Ada bukti sepeda motor,” tegasnya.
Baca Juga: Pelaku Klaim Fiktif Berhasil Ditangkap Polda Jatim
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku beraksi seorang diri. Catatan kepolisian, ternyata pelaku merupakan seorang residivis dalam kasus pencurian.
“Sebelumnya pelaku terlibat kasus pencurian dengan modus mengganjal ATM,” tegasnya.
Dalam kasus pencurian ini, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian. Untuk kepentingan penyidikan, saat ini tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polresta Banyuwangi.

