Dari keterangan pelaku bahwa saat melakukan penjambretan bersama dengan pelaku Bite Cocay (DPO), selanjutnya pelaku serta barang bukti di bawa ke Kantor Polsek Lubuk Baja guna proses penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Lima Orang Pemalsuan Surat Kavling Siap Bangun, Pelaku diamankan Satgas Mafia Tanah Polda Kepri
“Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku antara lain 1 Unit Handphone Merk iPhone Type 11 Warna Hitam,” lanjutnya.
Atas Perbuatannya Terhadap tersangka disangkakan Pasal 363 ayat 1 dengan ancaman Pidana penjara paling lama 7 tahun.***

