HARIANMEMOKEPRI.COM — Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja amankan seorang pria dewasa inisial AR pelaku jambret pada hari Rabu 05 April 2023 pukul 18:53 Wib di Jln Depan Komplek Penuin Centre Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam, Rabu (12/2024).

Penangkapan pelaku jambret oleh Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja ini dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Thetio Nardiyanto bersama Panit Opsnal, dan Panit Indik Reskrim Polsek Lubuk Baja. 

Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian menjelaskan insiden ini berawal pada hari Rabu tanggal 05 April 2023 sekitar pukul 18:30 Wib korban keluar dari Kos-kosan menunggu dijemput pacar korban di pinggir jalan depan Penuin Centre.

Baca Juga: Di Duga Korsleting Listrik Satu Unit Rumah Hangus Terbakar, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta Rupiah

Di saat korban sedang menunggu dengan berdiri di tepi jalan sambil bermain Handphone miliknya secara tiba-tiba dua orang pelaku Jambret dengan menggunakan sepeda motor langsung merampas Handphone milik korban berupa 1 unit iPhone 11 warna hitam. 

Dengan spontan korban berteriak minta tolong dan mengatakan “Jambret – Jambret” sambil mengejar pelaku dengan berjalan kaki. Dari teriakan korban warga sekitar yang melihat kejadian tersebut langsung ikut mengejar pelaku dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Lubuk Baja. Akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp 9 juta. 

Baca Juga: Puncak Arus Mudik Tahun 2023 Diprediksi Terjadi Pergerakan Sebesar 14,3 Persen Pada Tanggal 21 April Mendatang

“Setelah menerima laporan dari masyarakat bahwa ada kejadian penjambretan di pinggir Jalan depan Penuin Centre, berdasarkan informasi tersebut Anggota Opsnal Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja langsung mendatangi tempat kejadian penjambretan dan melakukan penyelidikan, selanjutnya di dapat informasi terhadap ciri-ciri ke 2 pelaku yang ternyata kedua pelaku merupakan Residivis,” jelas Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian.

Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian menerangkan pada hari Rabu tanggal 05 April 2023 sekira pukuk 20:00 WIB seorang pelaku inisial AR berhasil diamankan beserta barang bukti, 

Dari keterangan pelaku bahwa saat melakukan penjambretan bersama dengan pelaku Bite Cocay (DPO), selanjutnya pelaku serta barang bukti di bawa ke Kantor Polsek Lubuk Baja guna proses penyidikan lebih lanjut. 

Baca Juga: Lima Orang Pemalsuan Surat Kavling Siap Bangun, Pelaku diamankan Satgas Mafia Tanah Polda Kepri

“Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku antara lain 1 Unit Handphone Merk iPhone Type 11 Warna Hitam,” lanjutnya.

Atas Perbuatannya Terhadap tersangka disangkakan Pasal 363 ayat 1 dengan ancaman Pidana penjara paling lama 7 tahun.***