Hukum dan Kriminal

Unit Reskrim Polsek Bintan Utara Ringkus Seorang Pelaku Pemerkosaan di Teluk Sebong

22
×

Unit Reskrim Polsek Bintan Utara Ringkus Seorang Pelaku Pemerkosaan di Teluk Sebong

Sebarkan artikel ini
Unit Reskrim Polsek Bintan Utara saat memeriksa pelaku pemerkosaan

Sebelum menjalankan aksinya Kasi Humas menerangkan, tersangka terlebih dahulu menyusun rencana untuk melakukan pemerkosaan terhadap korban dengan cara menyusup kedalam kamar korban dan merusak kunci jendela kamar korban yang ditinggali dengan maksud untuk masuk kedalam kamar korban pada malam harinya.

Baca Juga: Peringatan HUT Ke 21 Provinsi Kepri, Pj Walikota Tanjungpinang Berharap Kolaborasi Bisa Membawa Perubahan

Setelah berhasil merusak kunci jendela kamar korban selanjutnya tersangka menunggu waktu yang tepat untuk menjalankan aksinya, setelah menemukan waktu yang tepat tersangka langsung beraksi dengan cara masuk melalui jendela kamar korban yang telah dirusak kuncinya.

“Tersangka masuk kedalam kamar korban pada dini hari yaitu pada pukul 02.30 wib dini hari dengan menutupi muka dengan sehelai handuk, pada saat tersangka masuk kedalam kamar kos korban sedang tertidur pulas sehingga korban tidak mengetahui terangka masuk kedalam kamarnya”, kata Iptu Alson.

Baca Juga: Sudah Nonton Film Terbaru Shah Rukh Khan ? Berikut Sinopsis Film Jawan Produksi Gauri Khan

Setelah berada didalam kamar korban, tersangka langsung menindih korban dan menutup muka korban dengan menggunakan handuk yang dipakainya bahkan tersangka sempat melakukan pemukulan terhadap korban beberapa kali

Namun korban terus memberontak dan berteriak minta tolong, karna merasa takut aksinya diketahui oleh orang lain tersangkapun langsung melarikan diri namun naas korban sempat melihat wajah tersangka.

Baca Juga: Sudah Nonton Film Terbaru Shah Rukh Khan ? Berikut Sinopsis Film Jawan Produksi Gauri Khan

Dengan kejadian tersebut korban mengalami luka memar bagian wajah dan bagian belakang leher akibat pukulan pelaku dan saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bintan Utara guna dilakukan penyidikan.

“Tersangka dijerat dengan pasal 53 Jo 285 KUHP dengan ancaman selama 12 tahun penjara”, tutup Kasi Humas Polres Bintan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *