HARIANMEMOKEPRI.COM — Polresta Tanjungpinang menggelar konferensi pers terkait penangkapan tiga tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dipimpin langsung oleh Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, di Mapolresta Tanjungpinang, Senin (08/07/24) siang.

Kapolresta Tanjungpinang, didampingi Kasatnarkoba dan Humas Polresta Tanjungpinang, menyampaikan bahwa pelaku pertama berinisial IJ ditangkap di salah satu rumah kos di Jalan Bukit Cermin dengan barang bukti berupa 0,89 gram narkotika jenis sabu, satu buah kotak rokok, satu unit bong, satu buah mancis gas, dan seperangkat alat hisap.

Lebih lanjut, setelah dilakukan pengembangan penyelidikan, polisi memperoleh informasi yang mengarah pada penangkapan dua tersangka lainnya.

Tersangka HE ditangkap di Pelantar Datuk Potong Lembu dengan barang bukti dua paket kristal bening berisi narkotika jenis sabu seberat 8,9 gram, satu buah kotak rokok, handphone, dan timbangan digital.

Sedangkan pelaku SM ditangkap di Bandara RHF dengan barang bukti 158,17 gram narkotika jenis sabu dan tiga buah tiket pesawat atas nama tersangka dengan rute Makassar-Jakarta-Tanjungpinang.

Kapolresta Tanjungpinang mengungkapkan bahwa sumber barang haram tersebut berasal dari salah satu tersangka berinisial HY yang saat ini sedang menjalani hukuman penjara seumur hidup di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 30 tahun serta denda paling sedikit Rp 10 miliar.