Tidak Dilayani Wanita Penghibur, Pelaku Pengeroyokan Diamankan Polisi Di Batam

Avatar of Redaksi

- Redaktur

Selasa, 9 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pengeroyokan yang diamankan Satreskrim Polres Karimun, Selasa (9/7/2024)

Pelaku pengeroyokan yang diamankan Satreskrim Polres Karimun, Selasa (9/7/2024)

HARIANMEMOKEPRI.COM — Empat orang diduga melakukan pengeroyokan terhadap seorang pria berinisial GB di Kabupaten Karimun telah diamankan polisi pada Minggu (30/6/2024) lalu.

Keempat pelaku, berinisial GA (21), JP (22), Z (29), dan D (20), melakukan aksinya sekitar pukul 06.00 WIB di salah satu hotel di Jalan A Yani Tanjungbalai Karimun.

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, melalui Kasat Reskrim AKP M. Debby Tri Andrestian, menjelaskan bahwa korban bersama temannya berinisial A memesan wanita penghibur melalui aplikasi dengan bayaran Rp250 ribu.

Setelah dipesan, wanita tersebut tiba di kamar sesuai pesanan dan langsung meminta uang bayaran sebesar Rp250 ribu. Usai menerima uang dari korban, wanita itu hendak pulang, namun korban meminta kembali uang yang telah diberikan karena belum dilayani.

“Terjadilah pertikaian sampai di luar hotel, di mana tiba-tiba korban diserang oleh tiga orang laki-laki dan satu orang perempuan yang tidak dikenal. Mereka melakukan pengeroyokan dengan cara memukul dan menendang ke arah kening, wajah, punggung belakang, dan lutut korban,” ungkap Kasat Reskrim Karimun pada Selasa (9/7/2024).

Berita Terkait

Oknum ASN Pemko Tanjungpinang Ditangkap Saat Transaksi Narkoba
Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika Periode Februari-Maret 2025
Petugas Gabungan Sigap Tangani Pohon Tumbang di Tanjungpinang
Diduga Korsleting atau Lilin Persembahyangan, Ruko Meubel Rezeki Hangus Terbakar
Gara-Gara Skripsi Tak Kunjung Rampung, Hidup Mahasiswi Hampir Selesai di Jembatan Dompak
Diduga Mabuk, Pengemudi Mobil Tewas Setelah Jatuh ke Laut
Mobil Honda BR-V Terjun ke Laut di Pelantar II Tanjungpinang, Pengemudi Tewas
Bea Cukai Batam: Kendaraan FTZ Bisa Keluar Sementara, Ini Prosedurnya

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 00:34 WIB

Oknum ASN Pemko Tanjungpinang Ditangkap Saat Transaksi Narkoba

Selasa, 18 Maret 2025 - 04:15 WIB

Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika Periode Februari-Maret 2025

Jumat, 14 Maret 2025 - 16:37 WIB

Petugas Gabungan Sigap Tangani Pohon Tumbang di Tanjungpinang

Jumat, 14 Maret 2025 - 12:57 WIB

Diduga Korsleting atau Lilin Persembahyangan, Ruko Meubel Rezeki Hangus Terbakar

Rabu, 12 Maret 2025 - 21:28 WIB

Gara-Gara Skripsi Tak Kunjung Rampung, Hidup Mahasiswi Hampir Selesai di Jembatan Dompak

Berita Terbaru

Salah satu transportasi laut yang ada di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Sabtu (22/3/2025) foto: Indrapriyadi

Tanjungpinang

KSOP Tanjungpinang: Belum Ada Penundaan Kapal Akibat Cuaca Buruk

Minggu, 23 Mar 2025 - 04:17 WIB