Baca Juga: Gubernur Kepri Ansar Ahmad Serahkan Surat Perjanjian PTK Non ASN,
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada pelaku yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika ini adalah pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun.
Kapolda Kepri Irjen Pol Drs Tabana Bangun berharap dengan adanya penangkapan ini bisa menekan peredaran dan penyalahgunaan narkoba khususnya di wilayah Provinsi Kepulauan Riau
“Harapanya dengan adanya penangkapan Narkotika oleh Polda Kepri ini dapat menekan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Provinsi Kepulauan Riau,” tutup Kapolda Kepri Irjen Pol Drs Tabana Bangun.