HARIANMEMOKEPRI.COM — Seorang Driver ojek online (Ojol) Maxim kini harus mendekam penjara akibat melakukan pencurian dan percobaan pemerkosaan terhadap penumpangnya.
Dimana tersangka MAA (24) seorang mahasiswa berprofesi sebagai driver Maxim asal Kijang Kabupaten Bintan mendapat orderan dari korban melalui aplikasi Maxim pada tanggal 09 April 2024 dengan tujuan Kampung Jawa Jalan Penjara Kota Tanjungpinang.
Namun MAA tidak kunjung mengantarkan korban ke lokasi tujuan melainkan menuju Dompak dalam kondisi sepi di tempat pembuangan sampah.
Pada saat itu MAA langsung memeluk dan mencium korban akan tetapi korban berusaha untuk melawan.
Ketika korban melawan, pelaku mengambil satu unit handphone korban merek Samsung A14 warna silver.
Kesempatan itu dimanfaatkan korban untuk melarikan diri melalui semak belukar dan membuat laporan ke Polresta Tanjungpinang.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan pada tanggal 15 April 2024 pihaknya menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Pada hari yang sama Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang pukul 00:30 WIB mendapatkan Informasi tentang keberadaan pelaku di Kampung Kolam Kijang Kabupaten Bintan.
“Pada pukul 01:00 WIB Tim Jatanras langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti satu unit motor Honda Beat warna biru tua, Handphone Samsung A14 warna silver,”
“Satu unit handphone ViVo V21, helm NHK warna abu abu, sehelai dress motif bunga biru tosca,” ujarnya di Mapolresta Tanjungpinang, Selasa (16/4/2024).
Ia menuturkan bahwa pelaku melakukan pencurian tersebut untuk kebutuhan sehari-hari sedangkan percobaan pemerkosaan akibat hawa nafsunya.
“Tersangka melakukan tindak pidana dengan motif kebutuhan ekonomi,” kata Kombes Pol H Ompusunggu.
Atas perbuatannya MAA dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun dan atau percobaan pemerkosaan (285 Jo 53 KUHP) dengan ancaman 4 tahun penjara.

