HARIANMEMOKEPRI.COM — Seorang Driver ojek online (Ojol) Maxim kini harus mendekam penjara akibat melakukan pencurian dan percobaan pemerkosaan terhadap penumpangnya.
Dimana tersangka MAA (24) seorang mahasiswa berprofesi sebagai driver Maxim asal Kijang Kabupaten Bintan mendapat orderan dari korban melalui aplikasi Maxim pada tanggal 09 April 2024 dengan tujuan Kampung Jawa Jalan Penjara Kota Tanjungpinang.
Namun MAA tidak kunjung mengantarkan korban ke lokasi tujuan melainkan menuju Dompak dalam kondisi sepi di tempat pembuangan sampah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada saat itu MAA langsung memeluk dan mencium korban akan tetapi korban berusaha untuk melawan.
Ketika korban melawan, pelaku mengambil satu unit handphone korban merek Samsung A14 warna silver.
Kesempatan itu dimanfaatkan korban untuk melarikan diri melalui semak belukar dan membuat laporan ke Polresta Tanjungpinang.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan pada tanggal 15 April 2024 pihaknya menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Halaman : 1 2 Selanjutnya