Keempat pelaku mengakui perbuatannya. EK, WA, dan AR disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara RD dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) undang-undang yang sama.
“Seluruh pelaku kini ditahan di Polres Kepulauan Anambas untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Kasatresnarkoba.

