HARIANMEMOKEPRI.COM — Polsek Bintan Utara mengamankan seorang pelaku Pencabulan anak dibawah umur (pedofilia) terhadap korban tiga orang anak dibawah umur, Jumat, (19/2023) siang.
Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa pelaku mengakui melakukan Pencabulan anak dibawah umur (pedofilia) terhadap 3 orang anak laki-laki yang berusia 9 sampai 11 tahun, dengan cara mengiming-imingi uang antara Rp. 5000 sampai Rp. 10.000.
Kapolsek Bintan Utara Kompol Suwitnyo menjelaskan perkara Pencabulan anak dibawah umur (pedofilia) tersebut terungkap setelah adanya laporan dari salah satu orang tua korban, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka pada Kamis (11/2023) yang lalu.
Baca Juga: Satlantas Polresta Barelang Amankan Puluhan Unit Sepeda Motor Dalam Antisipasi Balap Liar
“Untuk lokasi kejadian ada yang dirumah tersangka dan beberapa tempat lainnya di Kecamatan Bintan Utara,”ujar Kompol Suwitnyo.
Masih kata Kapolsek Bintan Utara, pengakuan dari tersangka berinisial AG melakukan perbuatan pencabulan terhadap korbannya sudah berulang kali. Para korban, rata-rata sudah lebih dari satu kali dicabulinya yang dijadikan untuk memuaskan nafsu bejatnya oleh tersangka.
“Tersangka sebelumnya sudah pernah dihukum selama 18 bulan penjara dalam perkara yang sama dan bebas pada tahun 2010 lalu. Tersangka juga dimasa kecil sewaktu berumur 9 tahun pernah menjadi korban juga sewaktu di Jakarta,”terang Kompol Suwitnyo melanjutkan.