“Tersangka sebelumnya sudah pernah dihukum selama 18 bulan penjara dalam perkara yang sama dan bebas pada tahun 2010 lalu. Tersangka juga dimasa kecil sewaktu berumur 9 tahun pernah menjadi korban juga sewaktu di Jakarta,”terang Kompol Suwitnyo melanjutkan.
Baca Juga: Tidak Terima Ditegur Pelaku Habisi Nyawa Korban, Polisi Gerak Cepat Ringkus Pelaku
Kapolsek Bintan Utara mengatakan langkah yang telah diambil oleh Polsek Bintan Utara guna mengantisipasi terjadinya kasus serupa, mengingat tersangka identik pernah menjadi korban.
Pihak kepolisian sudah berkoordinasi dengan pihak kementerian, Dinas Sosial Kabupaten dan pekerja sosial dalam melakukan pendampingan terhadap korban serta melakukan pembinaan secara psikologis bahkan psikiater juga turut ambil bagian.
“Untuk korban diperkirakan lebih dari tiga orang, namun keluarga korban yang melapor baru tiga orang dan kita masih mendalami kasus ini sehingga terungkap semua korbannya, kami berharap kepada orang tua atau keluarga yang pernah anaknya menjadi korban agar segera melaporkan ke Polsek Bintan Utara untuk di tindak lanjuti,”ungkapnya.

