Baca Juga: Pj Walikota Tanjungpinang Hasan Bersilaturahmi Dengan Forkopimda Guna Tingkatkan Kolaborasi Dan Sinergitas

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik Bareskrim Polri, modus operandi pengaturan skor dilakukan ketika pihak klub melakukan lobi atau meminta bantuan kepada para perangkat wasit untuk memenangkan pertandingan salah satu klub sepakbola dengan memberikan iming-iming berupa uang.

“Pihak klub memberikan uang sebesar Rp100 juta kepada para wasit di hotel tempat para wasit menginap dengan maksud klub x menang melawan klub y,” ungkap Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri.

Baca Juga: Tiga Orang Pelaku Narkoba Diringkus Satresnarkoba Polres Karimun, Ribuan Butir Ekstasi Turut Diamankan

Selain itu, Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri melanjutkan berdasarkan hasil penyidikan, menurut keterangan dari pihak klub yang diperiksa, mengaku sudah mengeluarkan uang sekitar Rp1 miliar untuk melobi para wasit di sejumlah pertandingan.

“Jadi ada pengakuan bahwa mereka sudah mengeluarkan uang kurang lebih Rp1 miliar untuk melobi para wasit di sejumlah pertandingan,” ujarnya.