“Setelah dilakukan pemeriksaan, ketiganya mengakui bahwa mereka memungut biaya parkir secara ilegal,” tambahnya.

Sahrul menjelaskan, terhadap para pelaku telah dilakukan pembinaan dan mereka menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Mereka juga diminta untuk mengurus perizinan secara resmi ke dinas terkait.

“Razia ini akan terus kami lakukan sebagai bagian dari penegakan hukum dan menciptakan ketertiban di lingkungan masyarakat,” tutupnya.