HARIANMEMOKEPRI.COM – Dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) 2025, Polresta Tanjungpinang menggelar razia terhadap juru parkir (jukir) liar di sejumlah titik di Kota Tanjungpinang pada Senin (12/5/2025) malam.

Razia tersebut dilakukan oleh tim gabungan Ops Pekat Polresta Tanjungpinang berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 tentang Kepolisian, Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Perparkiran, serta surat perintah pelaksanaan operasi kepolisian.

Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik membenarkan adanya kegiatan penertiban tersebut.

Ia menyampaikan bahwa razia menyasar para jukir yang melakukan pungutan parkir tanpa izin resmi dari dinas terkait.

“Dalam pelaksanaan razia, tim kami mengamankan tiga orang yang sedang melakukan pungutan biaya parkir tanpa perizinan. Ketiganya langsung dibawa ke kantor Satreskrim untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Sahrul, Rabu (14/5/2025).

Ketiga terduga pelaku berinisial BS, S, dan HH. Dari tangan mereka, petugas menyita barang bukti berupa uang tunai dan rompi parkir.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, ketiganya mengakui bahwa mereka memungut biaya parkir secara ilegal,” tambahnya.

Sahrul menjelaskan, terhadap para pelaku telah dilakukan pembinaan dan mereka menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Mereka juga diminta untuk mengurus perizinan secara resmi ke dinas terkait.

“Razia ini akan terus kami lakukan sebagai bagian dari penegakan hukum dan menciptakan ketertiban di lingkungan masyarakat,” tutupnya.