HARIANMEMOKEPRI.COM – Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 172,9 gram yang disita dari dua tersangka berinisial IS dan AP. Pemusnahan dilakukan di Mapolresta Tanjungpinang, Kamis (12/6/2025).
Proses pemusnahan diawali dengan pengujian menggunakan narco test. Setelah hasilnya menunjukkan warna ungu, sabu kemudian dilarutkan ke dalam air panas dan dibuang ke dalam septic tank.
Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, serta disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tanjungpinang.
AKP Lajun mengungkapkan, pengungkapan kasus ini dilakukan pada 7 April 2025 di wilayah Kampung Bugis, Kecamatan Tanjungpinang Kota.
Dari kedua tersangka, polisi mengamankan total 49 paket sabu dengan berat bersih 228,45 gram.
“Sebanyak 172,9 gram kita sisihkan untuk dimusnahkan hari ini, sementara 55,55 gram akan digunakan sebagai barang bukti dalam proses persidangan di pengadilan,” jelasnya.
Editor : Indra Priyadi
Halaman : 1 2 Selanjutnya