Polresta Tanjungpinang Musnahkan 172,9 Gram Sabu dari Dua Tersangka

Avatar of Indra Priyadi

- Redaktur

Kamis, 12 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemusnahan barang bukti Narkoba jenis sabu,  Kamis (12/6/2025) foto: Indrapriyadi

Pemusnahan barang bukti Narkoba jenis sabu, Kamis (12/6/2025) foto: Indrapriyadi

HARIANMEMOKEPRI.COM – Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 172,9 gram yang disita dari dua tersangka berinisial IS dan AP. Pemusnahan dilakukan di Mapolresta Tanjungpinang, Kamis (12/6/2025).

Proses pemusnahan diawali dengan pengujian menggunakan narco test. Setelah hasilnya menunjukkan warna ungu, sabu kemudian dilarutkan ke dalam air panas dan dibuang ke dalam septic tank.

Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, serta disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tanjungpinang.

AKP Lajun mengungkapkan, pengungkapan kasus ini dilakukan pada 7 April 2025 di wilayah Kampung Bugis, Kecamatan Tanjungpinang Kota.

Dari kedua tersangka, polisi mengamankan total 49 paket sabu dengan berat bersih 228,45 gram.

“Sebanyak 172,9 gram kita sisihkan untuk dimusnahkan hari ini, sementara 55,55 gram akan digunakan sebagai barang bukti dalam proses persidangan di pengadilan,” jelasnya.

Editor : Indra Priyadi

Berita Terkait

Pelajar Tewas dalam Kecelakaan Motor dan Mobil di Jalan Kamboja Tanjungpinang
Satreskrim Polres Bintan Bekuk Pelaku Curanmor, Tiga Motor dan Alat Bukti Diamankan
Judi Daun Merah Digerebek Polisi, Uang Taruhan Rp7 Juta Disita
Ketua RT Nekat Cabuli Anak Dibawah Umur Sebanyak 20 Kali
Polda Kepri Gagalkan Peredaran Narkoba, Liquid Vape hingga Happy Water Dimusnahkan
Ratusan Warga Jadi Korban Sertifikat Tanah Palsu, Polisi Amankan 15 Barang Bukti
Polda Kepri Ungkap Sindikat Pemalsuan Sertifikat Tanah, 7 Tersangka Diamankan
Satresnarkoba Polres Bintan Tangkap Pengedar Sabu, 28 Paket Diamankan
"Sebanyak 172,9 gram kita sisihkan untuk dimusnahkan hari ini, sementara 55,55 gram akan digunakan sebagai barang bukti dalam proses persidangan di pengadilan," jelasnya.

Berita Terkait

Sabtu, 12 Juli 2025 - 12:35 WIB

Pelajar Tewas dalam Kecelakaan Motor dan Mobil di Jalan Kamboja Tanjungpinang

Kamis, 10 Juli 2025 - 00:51 WIB

Satreskrim Polres Bintan Bekuk Pelaku Curanmor, Tiga Motor dan Alat Bukti Diamankan

Rabu, 9 Juli 2025 - 17:43 WIB

Judi Daun Merah Digerebek Polisi, Uang Taruhan Rp7 Juta Disita

Jumat, 4 Juli 2025 - 19:33 WIB

Ketua RT Nekat Cabuli Anak Dibawah Umur Sebanyak 20 Kali

Jumat, 4 Juli 2025 - 18:30 WIB

Polda Kepri Gagalkan Peredaran Narkoba, Liquid Vape hingga Happy Water Dimusnahkan

Berita Terbaru

Wakil Gubernur Kepri memasangkan Jaket kepada dua pelajar asal Kepri, Jum’at (11/7/2025) Foto: Istimewa

Kepulauan Riau

Wakili Provinsi Kepri, Dua Pelajar Terpilih Jadi Paskibraka Nasional

Jumat, 11 Jul 2025 - 23:49 WIB

Tanah Longsor yang ditutupi terpal oleh BPBD Tanjungpinang, Jumat (11/7/2025) foto: BPBD Tanjungpinang

Headline

Tembok Penahan Longsor Usai Hujan Deras, Rumah Warga Rusak

Jumat, 11 Jul 2025 - 19:06 WIB