HARIANMEMOKEPRI.COM — Kejaksaan Negeri Tanjungpinang (Kejari Tanjungpinang) mengeksekusi barang bukti kerugian negara dari tiga orang terpidana korupsi berbeda. Kejari Tanjungpinang, melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), menerima pengembalian uang pengganti kerugian negara senilai Rp663.950.000.
Plt. Kajari Tanjungpinang, Atik Rusmiaty Ambarsari, S.H., M.H., didampingi Kasi Pidsus, Roy Huffington Harahap, S.H., M.H., dan Kasi Intel, Senopati, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pengembalian uang korupsi tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 8213/PID.SUS/2024 tertanggal 16 Desember 2024 dan Putusan No. 4966 K/PID.SUS/2024 tertanggal 19 September 2024.
“Hari ini kami melaksanakan eksekusi barang bukti dari tiga terpidana korupsi, masing-masing sebesar Rp650.000.000 atas nama terpidana Muhammad Noor Ichsan, Rp9.000.000 atas nama terpidana Muhammad Shandiy Qhunaifi, dan Rp4.950.000 sebagai barang rampasan atas nama terpidana Tri Wahyu Widadi,” ujar Atik pada Rabu (15/1/2025).
Atik menjelaskan bahwa uang senilai Rp650.000.000 merupakan uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Dompak, Tanjungpinang Tahap VI.
Pekerjaan tersebut menggunakan anggaran APBN tahun 2015 yang dilaksanakan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Tanjungpinang atas nama terpidana Muhammad Noor Ichsan.
Sedangkan uang senilai Rp9.000.000 merupakan pengganti kerugian negara atas nama terpidana Muhammad Shandiy Qhunaifi, dan uang rampasan sebesar Rp4.950.000 atas nama terpidana Tri Wahyu Widadi berasal dari perkara tindak pidana korupsi Kegiatan Belanja Hibah Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang menggunakan dana APBD tahun anggaran 2020.
“Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4966 K/Pid.Sus/2024 tanggal 19 September 2024 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor PRINT–1401/L.10/Fuh.1/10/2024 tanggal 31 Oktober 2024,” tambah Atik.
Pada kesempatan yang sama, Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington Harahap, S.H., M.H., menjelaskan bahwa uang pengganti dari ketiga terpidana langsung disetorkan ke kas negara melalui Bank Mandiri Cabang Tanjungpinang untuk diteruskan ke Bank BRI.
“Uang sejumlah Rp663.950.000 ini langsung kami serahkan ke pihak Bank Mandiri Cabang Tanjungpinang,” tutup Roy.

