HARIANMEMOKEPRI.COM — Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) dibekuk Satreskrim Polresta Tanjungpinang karena melakukan pencurian di Jalan Medang Kelurahan Sei Jang.

Pengungkapan ini berawal dari Nopriyanto (32) telah mempekerjakan tersangka Y (41) sebagai ART dirumahnya

Namun pada tanggal 13 April 2024 mertua Nopriyanto menyadari kehilangan uang miliknya dan uang milik anak Nopriyanto sebesar 2.830 Dollar Singapura (Rp58,2 juta), perhiasan dua buah cincin serta koleksi uang asing sebanyak Rp15 juta.

Akan tetapi pelaku Y mengakui tidak ada orang lain maupun tamu yang datang dirumah mertua Nopriyanto tersebut melainkan hanya pelaku Y itu sendiri.

Atas peristiwa itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp100 juta sehingga korban membuat laporan pengaduan ke Satreskrim Polresta Tanjungpinang.

Hal itu disampaikan Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Syahrul Damanik menjelaskan kronologis kejadian itu.

Bahwa Y telah bekerja sebagai asisten rumah tangga bagi keluarga korban sebelum kejadian tersebut terjadi.

Korban, Nopriyanto, seorang wiraswasta, melaporkan kehilangan sejumlah barang berharga dan uang tunai senilai lebih dari Rp. 100 juta.

Setelah penyelidikan intensif, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus tersebut.

“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang dalam menangani tindak pidana pencurian,” jelas Iptu Syahrul Damanik, Jumat (19/4/2024)

Selain mengamankan tersangka, lanjut Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk perhiasan emas dan uang tunai.

“Saat ini, proses hukum selanjutnya akan dilakukan terhadap tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.

Polisi juga telah mengambil langkah-langkah, seperti pemberkasan perkara dan koordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk percepatan pelimpahan perkara.

“Dengan berhasilnya pengungkapan kasus ini, Polresta Tanjungpinang memberikan pesan kepada masyarakat untuk lebih waspada,”

“Terhadap kehadiran orang asing di lingkungan rumah, serta segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib,” pungkasnya.

Kini pelaku dikenakan pasal 362 K.U.H.Pidana pencurian