Oknum Satpol PP Tanjungpinang Di Tangkap Polisi Akibat Miliki Sabu 2,4 Gram

Avatar of Redaksi

- Redaktur

Sabtu, 30 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka dan barang bukti saat di amankan di Mapolresta Tanjungpinang, Jumat (29/3/2024)

Tersangka dan barang bukti saat di amankan di Mapolresta Tanjungpinang, Jumat (29/3/2024)

HARIANMEMOKEPRI.COM — Polisi meringkus dua orang penyalahgunaan Narkoba salah satunya yaitu oknum Satpol PP Tanjungpinang.

Adapun inisial pelaku yakni YW dan TS, sedangkan YW berprofesi sebagai ASN di Satpol PP Tanjungpinang.

Penangkapan ini sebagai bentuk upaya memberantas peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum Tanjungpinang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini dibenarkan Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang Kompol Arsyad Riyandi dimana pelaku di ringkus pada Minggu, 24 Maret yang lalu.

Baca Juga :  Lee Jae myung Ketua Partai Demokrat Korea juga Calon Presiden Tahun 2022, Terancam Ditangkap Karena Korupsi

“Benar, kedua pelaku kita amankan di sebuah rumah Jalan Brigjen Katamso, Gang Kenanga Tanjung Unggat, ” ujar Kompol Arsyad, Jumat (29/3/2024).

Selain pelaku, pihak Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang juga mengamankan barang bukti berupa empat paket Sabu yang diakui milik YW seberat 2,4 Gram.

“Kemudian Tiga butir ekstasi seberat 1,57 gram, timbangan digital, gunting, satu bundel plastik bening, hingga satu unit motor metik beat,” ujarnya.

Baca Juga :  Tim Penerangan Hukum Berikan Pemahaman Terkait TPPO

Kompol Arsyad menjelaskan bahwa pelaku YW mengakui bahwa semua kepemilikan barang haram tersebut adalah miliknya.

“Barang bukti yang ditemukan di rumah tersebut diakui kepemilikannya oleh YW,” terang Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kedua tersangka saat ini dilakukan penahanan di Mapolresta Tanjungpinang untuk proses hukum selanjutnya.

Berita Terkait

Dua Unit Truk Sampah Ringsek di Punggur, Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan
Dua Truk Sampah Tabrakan di Jalan Kabil, Arus Lalu Lintas Padat
Kejati Kepri Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp 3,75 Miliar
Polisi Ungkap Fakta Baru di Balik Penemuan Bayi di TPA Ganet
Pencuri Rumah Kosong di Bengkong Ditembak Polisi Saat Ditangkap
Rumah Kosong di Batam Dibobol Maling, Pemilik Rugi Rp64 Juta
953,19 Gram Sabu Tak Bertuan Dimusnahkan, Polisi Masih Selidiki Tersangka
Terdengar Suara ‘Bruk’, Satu Unit Rumah Sewa Runtuh Seketika

Berita Terkait

Minggu, 9 Februari 2025 - 12:59 WIB

Dua Unit Truk Sampah Ringsek di Punggur, Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan

Sabtu, 8 Februari 2025 - 17:06 WIB

Dua Truk Sampah Tabrakan di Jalan Kabil, Arus Lalu Lintas Padat

Sabtu, 8 Februari 2025 - 00:07 WIB

Kejati Kepri Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp 3,75 Miliar

Jumat, 7 Februari 2025 - 19:46 WIB

Polisi Ungkap Fakta Baru di Balik Penemuan Bayi di TPA Ganet

Rabu, 5 Februari 2025 - 23:03 WIB

Pencuri Rumah Kosong di Bengkong Ditembak Polisi Saat Ditangkap

Berita Terbaru

Insiden laka lantas di Jalan Kabil Batam, Sabtu (8/2/2025) foto: Indrapriyadi

Hukum dan Kriminal

Dua Unit Truk Sampah Ringsek di Punggur, Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan

Minggu, 9 Feb 2025 - 12:59 WIB