HARIANMEMOKEPRI.COM – Petugas Lapas Narkotika Tanjungpinang bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam lingkungan lapas, Rabu (16/4/2025).
Kasus ini terungkap setelah petugas Pintu Utama (P2U) Lapas memeriksa sebuah makanan ayam geprek yang dikirim dalam wadah styrofoam putih, pesanan salah satu warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Dalam makanan tersebut, ditemukan dua paket kecil narkotika yang diduga sabu, dibungkus plastik bening pada tanggal 23 Maret 2025
“Dari hasil koordinasi kami dengan pihak Lapas, makanan itu dipesan oleh Satria, salah satu warga binaan,” ungkap Kasat Narkoba Polres Bintan, Iptu Davinsi Josie Sidabutar.
Hasil pemeriksaan terhadap Satria mengungkap bahwa sabu tersebut milik narapidana lain bernama Faisal. Satria dijanjikan imbalan sebesar Rp4 juta jika berhasil memasukkan sabu ke dalam lapas.
“Dari tangan Satria, kami mengamankan dua paket sabu dengan berat total 47,48 gram,” tambah Davinsi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Indrapriyadi
Halaman : 1 2 Selanjutnya