Kejati Kepri Tekankan Pencegahan TPPO Melalui Edukasi Hukum ke Aparatur Pemerintahan

Avatar of Indra Priyadi

- Redaktur

Jumat, 25 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penkum Kejati Kepri berikan pemaparan terkait bahaya TPPO di Kantor Kecamatan Tanjungpinang Kota, Jumat (25/7/2025) foto: Istimewa

Penkum Kejati Kepri berikan pemaparan terkait bahaya TPPO di Kantor Kecamatan Tanjungpinang Kota, Jumat (25/7/2025) foto: Istimewa

HARIANMEMOKEPRI.COM — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) melalui program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) menggelar kegiatan Penerangan Hukum dengan tema Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kantor Kecamatan Tanjungpinang Kota, Jumat (25/7/2025).

Tim Penerangan Hukum dipimpin oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, bersama anggota tim Rama Andika Putra, Rafki Mauliadi, dan Syahla Regina.

Kegiatan ini diikuti aparatur pemerintahan se-Kecamatan Tanjungpinang Kota yang merupakan garda terdepan dalam pelayanan masyarakat.

Dalam materinya, Yusnar Yusuf menjelaskan bahwa TPPO atau trafficking in persons merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang melibatkan sindikat lintas negara, dengan korban terbanyak adalah perempuan dan anak-anak.

“Perdagangan orang adalah bentuk modern dari perbudakan. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga luka kemanusiaan,” tegasnya.

Yusnar juga menguraikan bentuk-bentuk TPPO, seperti eksploitasi seksual, perdagangan anak, kerja paksa, perdagangan organ tubuh, dan perbudakan domestik.

Editor : Indrapriyadi

Sumber Berita: Penkum Kejati Kepri

Berita Terkait

Gara-Gara Salah Ucapan, Warga Kijang Jadi Korban Penusukan
Dua Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang
Penggerebekan Mini Lab Narkoba di Batam Jadi Kasus Terbesar September 2025
Polda Kepri Bongkar Pemalsuan Polis Asuransi Bernilai Ratusan Juta di Lingga
Polresta Barelang Bongkar Peredaran Liquid Vape Ilegal, Sita 887 Cartridge
Edarkan 176 Gram Sabu, Wanita Muda di Karimun Dibekuk Polisi
Mobil Rental Digadaikan, Tiga Perempuan Jadi Tersangka
Jaksa Tetapkan Eks Mendikbudristek NAM Tersangka Dugaan Korupsi Rp1,98 Triliun Program Digitalisasi Pendidikan
“Perdagangan orang adalah bentuk modern dari perbudakan. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga luka kemanusiaan,” tegasnya.

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 12:24 WIB

Gara-Gara Salah Ucapan, Warga Kijang Jadi Korban Penusukan

Jumat, 19 September 2025 - 18:40 WIB

Dua Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang

Selasa, 16 September 2025 - 17:28 WIB

Penggerebekan Mini Lab Narkoba di Batam Jadi Kasus Terbesar September 2025

Senin, 15 September 2025 - 15:48 WIB

Polda Kepri Bongkar Pemalsuan Polis Asuransi Bernilai Ratusan Juta di Lingga

Sabtu, 13 September 2025 - 17:53 WIB

Polresta Barelang Bongkar Peredaran Liquid Vape Ilegal, Sita 887 Cartridge

Berita Terbaru

Unit Reskrim Polsek Bintan Timur meringkus seorang pelaku penusukan, Jumat (29/9/2025) foto: istimewa

Hukum dan Kriminal

Gara-Gara Salah Ucapan, Warga Kijang Jadi Korban Penusukan

Jumat, 26 Sep 2025 - 12:24 WIB