Hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap bahwa kerugian negara akibat proyek ini mencapai Rp9,08 miliar.
Sebelumnya, Kejati Kepri telah menetapkan tiga tersangka lain, yakni:
HT, Direktur PT Tamba Ria Jaya (kontraktor),
DO, S.Sos, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
AT, S.E, konsultan perencana dan pengawas dari PT Daffa Cakra Mulia dan PT Bahana Nusantara.
“Penyidik juga telah menerima pengembalian uang kerugian negara sebesar SGD 45.000 (sekitar Rp527 juta) yang disetorkan oleh tersangka HT ke rekening RPL Kejati Kepri,” ujarnya
Setelah berkas perkara tiga tersangka tersebut dinyatakan lengkap (P-21), perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang dan kini tengah dalam proses persidangan.
Tersangka MTR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

