HARIANMEMOKEPRI.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Studio LPP TVRI Kepri tahun anggaran 2022.

Tersangka berinisial MTR, yang menjabat sebagai Direktur Umum LPP TVRI periode 2020 hingga Juni 2023, resmi ditahan pada Selasa (10/6/2025).

Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, menjelaskan bahwa MTR ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 10 hingga 29 Juni 2025 di Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang.

Penahanan dilakukan karena kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Kasus ini bermula dari proyek pembangunan studio TVRI Kepri yang bersumber dari APBN 2022 dengan pagu anggaran Rp10 miliar.

“Proyek tersebut memiliki nilai kontrak awal Rp9,66 miliar, yang kemudian meningkat menjadi hampir Rp10 miliar karena adanya perubahan pekerjaan (Contract Change Order/CCO),” jelas Teguh.

Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan sejumlah penyimpangan. Meski dilaporkan selesai 100 persen, hasil pekerjaan ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak. Diduga telah terjadi rekayasa pelaporan demi mencairkan anggaran secara penuh.

Hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap bahwa kerugian negara akibat proyek ini mencapai Rp9,08 miliar.

Sebelumnya, Kejati Kepri telah menetapkan tiga tersangka lain, yakni:

HT, Direktur PT Tamba Ria Jaya (kontraktor),

DO, S.Sos, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),

AT, S.E, konsultan perencana dan pengawas dari PT Daffa Cakra Mulia dan PT Bahana Nusantara.

“Penyidik juga telah menerima pengembalian uang kerugian negara sebesar SGD 45.000 (sekitar Rp527 juta) yang disetorkan oleh tersangka HT ke rekening RPL Kejati Kepri,” ujarnya

Setelah berkas perkara tiga tersangka tersebut dinyatakan lengkap (P-21), perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang dan kini tengah dalam proses persidangan.

Tersangka MTR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.