HARIANMEMOKEPRI.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Studio LPP TVRI Kepri tahun anggaran 2022.
Tersangka berinisial MTR, yang menjabat sebagai Direktur Umum LPP TVRI periode 2020 hingga Juni 2023, resmi ditahan pada Selasa (10/6/2025).
Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, menjelaskan bahwa MTR ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 10 hingga 29 Juni 2025 di Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang.
Penahanan dilakukan karena kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Kasus ini bermula dari proyek pembangunan studio TVRI Kepri yang bersumber dari APBN 2022 dengan pagu anggaran Rp10 miliar.
“Proyek tersebut memiliki nilai kontrak awal Rp9,66 miliar, yang kemudian meningkat menjadi hampir Rp10 miliar karena adanya perubahan pekerjaan (Contract Change Order/CCO),” jelas Teguh.
Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan sejumlah penyimpangan. Meski dilaporkan selesai 100 persen, hasil pekerjaan ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak. Diduga telah terjadi rekayasa pelaporan demi mencairkan anggaran secara penuh.
Editor : Indrapriyadi
Sumber Berita: Penkum Kejati Kepri
Halaman : 1 2 Selanjutnya