Kejati Kepri Tahan Direktur Umum TVRI Terkait Dugaan Korupsi Proyek Studio Rp10 Miliar

Avatar of Indra Priyadi

- Redaktur

Selasa, 10 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Kepri menahan Direktur Umum LPP TVRI akibat kasus korupsi, Selasa (10/6/2025) foto: Kejati Kepri

Kejati Kepri menahan Direktur Umum LPP TVRI akibat kasus korupsi, Selasa (10/6/2025) foto: Kejati Kepri

HARIANMEMOKEPRI.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Studio LPP TVRI Kepri tahun anggaran 2022.

Tersangka berinisial MTR, yang menjabat sebagai Direktur Umum LPP TVRI periode 2020 hingga Juni 2023, resmi ditahan pada Selasa (10/6/2025).

Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, menjelaskan bahwa MTR ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 10 hingga 29 Juni 2025 di Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang.

Penahanan dilakukan karena kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Kasus ini bermula dari proyek pembangunan studio TVRI Kepri yang bersumber dari APBN 2022 dengan pagu anggaran Rp10 miliar.

“Proyek tersebut memiliki nilai kontrak awal Rp9,66 miliar, yang kemudian meningkat menjadi hampir Rp10 miliar karena adanya perubahan pekerjaan (Contract Change Order/CCO),” jelas Teguh.

Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan sejumlah penyimpangan. Meski dilaporkan selesai 100 persen, hasil pekerjaan ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak. Diduga telah terjadi rekayasa pelaporan demi mencairkan anggaran secara penuh.

Editor : Indrapriyadi

Sumber Berita: Penkum Kejati Kepri

Berita Terkait

Pelajar Tewas dalam Kecelakaan Motor dan Mobil di Jalan Kamboja Tanjungpinang
Satreskrim Polres Bintan Bekuk Pelaku Curanmor, Tiga Motor dan Alat Bukti Diamankan
Judi Daun Merah Digerebek Polisi, Uang Taruhan Rp7 Juta Disita
Ketua RT Nekat Cabuli Anak Dibawah Umur Sebanyak 20 Kali
Polda Kepri Gagalkan Peredaran Narkoba, Liquid Vape hingga Happy Water Dimusnahkan
Ratusan Warga Jadi Korban Sertifikat Tanah Palsu, Polisi Amankan 15 Barang Bukti
Polda Kepri Ungkap Sindikat Pemalsuan Sertifikat Tanah, 7 Tersangka Diamankan
Satresnarkoba Polres Bintan Tangkap Pengedar Sabu, 28 Paket Diamankan
"Proyek tersebut memiliki nilai kontrak awal Rp9,66 miliar, yang kemudian meningkat menjadi hampir Rp10 miliar karena adanya perubahan pekerjaan (Contract Change Order/CCO)," jelas Teguh.

Berita Terkait

Sabtu, 12 Juli 2025 - 12:35 WIB

Pelajar Tewas dalam Kecelakaan Motor dan Mobil di Jalan Kamboja Tanjungpinang

Kamis, 10 Juli 2025 - 00:51 WIB

Satreskrim Polres Bintan Bekuk Pelaku Curanmor, Tiga Motor dan Alat Bukti Diamankan

Rabu, 9 Juli 2025 - 17:43 WIB

Judi Daun Merah Digerebek Polisi, Uang Taruhan Rp7 Juta Disita

Jumat, 4 Juli 2025 - 19:33 WIB

Ketua RT Nekat Cabuli Anak Dibawah Umur Sebanyak 20 Kali

Jumat, 4 Juli 2025 - 18:30 WIB

Polda Kepri Gagalkan Peredaran Narkoba, Liquid Vape hingga Happy Water Dimusnahkan

Berita Terbaru

Wakil Gubernur Kepri memasangkan Jaket kepada dua pelajar asal Kepri, Jum’at (11/7/2025) Foto: Istimewa

Kepulauan Riau

Wakili Provinsi Kepri, Dua Pelajar Terpilih Jadi Paskibraka Nasional

Jumat, 11 Jul 2025 - 23:49 WIB

Tanah Longsor yang ditutupi terpal oleh BPBD Tanjungpinang, Jumat (11/7/2025) foto: BPBD Tanjungpinang

Headline

Tembok Penahan Longsor Usai Hujan Deras, Rumah Warga Rusak

Jumat, 11 Jul 2025 - 19:06 WIB