Kejati Kepri Tahan Direktur Umum TVRI Terkait Dugaan Korupsi Proyek Studio Rp10 Miliar

Avatar of Indra Priyadi

- Redaktur

Selasa, 10 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Kepri menahan Direktur Umum LPP TVRI akibat kasus korupsi, Selasa (10/6/2025) foto: Kejati Kepri

Kejati Kepri menahan Direktur Umum LPP TVRI akibat kasus korupsi, Selasa (10/6/2025) foto: Kejati Kepri

HARIANMEMOKEPRI.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Studio LPP TVRI Kepri tahun anggaran 2022.

Tersangka berinisial MTR, yang menjabat sebagai Direktur Umum LPP TVRI periode 2020 hingga Juni 2023, resmi ditahan pada Selasa (10/6/2025).

Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, menjelaskan bahwa MTR ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 10 hingga 29 Juni 2025 di Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang.

Penahanan dilakukan karena kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Kasus ini bermula dari proyek pembangunan studio TVRI Kepri yang bersumber dari APBN 2022 dengan pagu anggaran Rp10 miliar.

“Proyek tersebut memiliki nilai kontrak awal Rp9,66 miliar, yang kemudian meningkat menjadi hampir Rp10 miliar karena adanya perubahan pekerjaan (Contract Change Order/CCO),” jelas Teguh.

Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan sejumlah penyimpangan. Meski dilaporkan selesai 100 persen, hasil pekerjaan ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak. Diduga telah terjadi rekayasa pelaporan demi mencairkan anggaran secara penuh.

Editor : Indrapriyadi

Sumber Berita: Penkum Kejati Kepri

Berita Terkait

Gara-Gara Salah Ucapan, Warga Kijang Jadi Korban Penusukan
Dua Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang
Penggerebekan Mini Lab Narkoba di Batam Jadi Kasus Terbesar September 2025
Polda Kepri Bongkar Pemalsuan Polis Asuransi Bernilai Ratusan Juta di Lingga
Polresta Barelang Bongkar Peredaran Liquid Vape Ilegal, Sita 887 Cartridge
Edarkan 176 Gram Sabu, Wanita Muda di Karimun Dibekuk Polisi
Mobil Rental Digadaikan, Tiga Perempuan Jadi Tersangka
Jaksa Tetapkan Eks Mendikbudristek NAM Tersangka Dugaan Korupsi Rp1,98 Triliun Program Digitalisasi Pendidikan
"Proyek tersebut memiliki nilai kontrak awal Rp9,66 miliar, yang kemudian meningkat menjadi hampir Rp10 miliar karena adanya perubahan pekerjaan (Contract Change Order/CCO)," jelas Teguh.

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 12:24 WIB

Gara-Gara Salah Ucapan, Warga Kijang Jadi Korban Penusukan

Jumat, 19 September 2025 - 18:40 WIB

Dua Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang

Selasa, 16 September 2025 - 17:28 WIB

Penggerebekan Mini Lab Narkoba di Batam Jadi Kasus Terbesar September 2025

Senin, 15 September 2025 - 15:48 WIB

Polda Kepri Bongkar Pemalsuan Polis Asuransi Bernilai Ratusan Juta di Lingga

Sabtu, 13 September 2025 - 17:53 WIB

Polresta Barelang Bongkar Peredaran Liquid Vape Ilegal, Sita 887 Cartridge

Berita Terbaru

Unit Reskrim Polsek Bintan Timur meringkus seorang pelaku penusukan, Jumat (29/9/2025) foto: istimewa

Hukum dan Kriminal

Gara-Gara Salah Ucapan, Warga Kijang Jadi Korban Penusukan

Jumat, 26 Sep 2025 - 12:24 WIB